Selamat Datang di Website

SATPOL PP

BIDANG PENEGAK PERATURAN DAERAH DAN PERATURAN GUBERNUR

VISI

Terwujudnya penegakan peraturan daerah dan pemeliharaan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat untuk memantapkan stabilitas daerah menuju masyarakat sumatera selatan yang tertib, aman, damai dan sejahtera

MISI

1. Penegakan Perda dan Peraturan Pelaksanaannya dimaksudkan adanya komitmen untuk melaksanakan aturan yang dibuat antara penegak hukum itu sendiri, pemerintah dan masyarakat serta dipatuhinya segala produk/aturan hukum yang dibuat oleh pemangku kepentingan. 2. Terpeliharanya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat Sumatera Selatan dimaksudkan kondisi lingkungan yang kondusif di tahun 2018 masyarakat Sumatera Selatan semakin tertib, aman dan damai, sehingga apa yang telah dicita-citakan tentang kesejahteraan masyarakat Sumsel akan mudah tercapai. 3. Meningkatkan Perlindungan Masyarakat dalam hal Ketentraman Masyarakat dan Sosial Kemasyarakatan serta berpartisipasi dalam Penanggulangan Bencana.

CONTACT

Email : satpolppgakdasumsel@gmail.com

Sekilas Bidang Penegak

Latar Belakang

Keberadaan Satpol PP didaerah pada prinsipnya berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan fungsi pemerintahan di daerah. Konkritnya berkenaan dengan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Secara lebih spesifik hal ini tertuang dalam ketentuan pasal 255 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Pada ayat (1) menyatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Prajadibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Tugas Pokok

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi SumselSatuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain : 1. Menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 2. Melakukan Pemeriksaan atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. 3. Menertibkan dan menindak warga masyarakat yang menganggu ketentraman dan ketertiban umum. 4. Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat menganggu ketentraman dan ketertiban umum. 5. Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana yang bersifat pelanggaran atau kejahatan. 6. Menyerahkan kepada PPNS atas ditemukannya atau dipatut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

PROFIL KEANGGOTAAN

Berita Tahun 2022

Bidang Penegak Perda dan Pergub

Sesuai dengan amanat Pasal 255 dan 257 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, disampaikan hasil kegiatan Penanganan Atas Pelanggaran Perda dan Pergub oleh Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021, sebagaimana berikut: Penegakan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Provinsi Sumatera Selatan pada Tanggal 08 April 2021 s.d 09 April 2021 ditemukan 1 (Satu) Pelanggar Perda Prov. Sumsel di Kabupaten Ogan Ilir.

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Contact

Email :
satpolppgakdasumsel@gmail.com